Pegawai Lebih Bayar Pajak Akibat Terlambat PPh 21? Inilah Cara Mengatasi Masalahnya

by -208 Views
Pegawai Lebih Bayar Pajak Akibat Terlambat PPh 21? Inilah Cara Mengatasi Masalahnya

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) telah menjadi sorotan belakangan ini. Banyak karyawan yang khawatir bahwa penerapan format baru ini akan membuat pembayaran pajak mereka pada bulan Desember menjadi lebih besar.

Namun, sebaliknya, beberapa karyawan telah melaporkan bahwa potongan gaji mereka pada bulan pertama penerapan TER, yaitu Januari 2024, bertambah besar. Lalu, apakah penerapan penghitungan menggunakan TER ini akan menambah beban pajak bagi karyawan?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penghitungan PPh 21 menggunakan tarif TER tidak akan menambah jumlah pajak yang harus dibayar karyawan. DJP menegaskan bahwa ini hanyalah perubahan cara menghitung, sehingga tidak ada pajak tambahan yang dibebankan kepada karyawan.

“Dengan adanya penerapan tarif tersebut, tidak mengakibatkan adanya tambahan beban pajak baru,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti.

Penghitungan pajak ini mungkin akan mengubah nominal PPh yang dibayarkan setiap bulan, tetapi jumlah PPh 21 yang dibayarkan dalam periode 1 tahun akan tetap sama seperti sebelumnya.

Meskipun demikian, pengamat pajak dari Center for Indonesia Tax Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa metode baru penghitungan ini masih dapat membuat karyawan membayar PPh 21 lebih besar dibandingkan saat menggunakan metode terdahulu, namun, jumlahnya tidak signifikan.

Fajry juga menuturkan bahwa jika karyawan merasa pembayaran pajak yang ditarik lebih besar dari seharusnya, mereka dapat menggunakan mekanisme kompensasi PPh 21. Dengan cara ini, kelebihan bayar pajak akan menjadi pengurang di masa pajak berikutnya.

Terkait hal ini, Fajry menegaskan bahwa wajib pajak hanya perlu melaporkan kelebihan bayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Dengan demikian, kelebihan bayar pajak para karyawan akan menjadi pengurang di masa pajak berikutnya.