Inilah Aturan Pajak Karyawan Terbaru yang Dirilis oleh Jokowi, Cek Perubahannya!

by -121 Views
Inilah Aturan Pajak Karyawan Terbaru yang Dirilis oleh Jokowi, Cek Perubahannya!

Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan aturan pajak baru yang berkaitan dengan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi yang diundangkan tanggal 27 Desember 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa tujuan dari penerbitan PP ini adalah untuk memberikan kemudahan dalam penghitungan pajak terutang. PP ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2024.

Dwi menegaskan bahwa dengan penerapan tarif efektif bulanan, tidak ada tambahan beban pajak baru. Wajib pajak justru akan dimudahkan ke depannya.

Lebih rinci, PP tersebut akan diturunkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). “Selanjutnya pemerintah akan mengatur ketentuan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan yang saat ini dalam proses penyusunan tahap akhir,” tegas Dwi.