“Raih Gaji Lebih Besar: Penemuan Bulan Depan!”

by -209 Views

Awal tahun 2024, banyak karyawan terkejut karena gaji yang mereka terima lebih rendah dari biasanya. Hal ini disebabkan oleh penerapan metode tarif efektif rata-rata (TER) oleh pemerintah. Pada bulan berikutnya, kelebihan pajak yang telah dibayarkan diharapkan akan dikembalikan ke rekening karyawan atau wajib pajak.

METODE TER adalah format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 yang berlaku sejak 1 Januari 2024. Aturan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. TER menggunakan tarif efektif bulanan dan harian dalam penghitungan PPh Pasal 21.

Rumus penghitungan PPh Pasal 21 bulanan dengan metode TER menghitung penghasilan bruto sebulan dikalikan dengan tarif efektif bulanan. Pada bulan terakhir dalam satu tahun, rumus penghitungan kembali normal. Kelebihan atau kekurangan PPh Pasal 21 bisa terjadi dengan penerapan metode TER ini.

Dalam kasus kelebihan pembayaran PPh atau kelebihan pemotongan PPh, pemotong pajak harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada karyawan atau pegawai berserta bukti pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika perusahaan atau pemotong pajak tidak mengembalikan kelebihan tersebut, penerima penghasilan memiliki hak untuk menerima bukti pemotongan dan pengembalian kelebihan PPh.

Untuk memahami lebih lanjut metode TER, sebuah simulasi diberikan untuk pegawai dengan gaji Rp 10 juta. Dalam simulasi ini, perhitungan menggunakan metode TARIF EFECTIF Kategori A dengan tarif 2,25% untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21. Pemotongan PPh berlangsung dari bulan Januari hingga November dengan perhitungan khusus untuk bulan Desember.

Dengan diterapkannya metode TER ini, kejutan terkait ukuran gaji karyawan di awal tahun dapat dijelaskan. Perlu memperhatikan ketentuan dan peraturan terkait agar dapat mengelola kelebihan atau kekurangan pemotongan PPh dengan tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.