Perbedaan Usulan Upah Minimum 2024 dari Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh

by -167 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengadakan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar 4,5 jam, tidak ada kesepakatan yang ditemukan, dengan tiga rekomendasi yang berbeda untuk kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dari pihak pengusaha, Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman mengatakan bahwa pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. Mereka mengusulkan besaran UMP sebesar Rp5.043.000.

Sementara dari pihak serikat pekerja atau buruh, mereka mengusulkan kenaikan sebesar 15%, yang akan dihitung dengan formula alpha sebesar 8,15%. Dengan demikian, kenaikan upah mencapai 15% akan diperoleh dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dan alpha 8,15%.

Sementara itu, dari pihak pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Mereka juga menganggap bahwa upah di DKI Jakarta masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan UMP yang berlaku, sehingga mereka merekomendasikan kenaikan 0,3 atau 30%.

Sidang Dewan Pengupahan ini masih berlangsung, dan belum ada keputusan final mengenai nilai UMP DKI Jakarta 2024.