Risiko PHK Pengusaha akibat Kewajiban DHE 100% Parkir

by -17 Views

Pengusaha di Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terkait kebijakan baru pemerintah yang akan mewajibkan 100% devisa hasil ekspor (DHE) disimpan di dalam sistem keuangan dalam negeri selama setahun. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyatakan bahwa kebijakan tersebut dapat mengganggu iklim industri ekspor karena DHE yang biasanya digunakan untuk menutup berbagai struktur biaya tidak dapat digunakan. Hal ini juga dirasakan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, yang menilai kebijakan ini tidak mendukung program pemerintah terkait hilirisasi dan peningkatan ekspor serta dapat mengurangi daya saing investasi dibandingkan dengan negara tetangga seperti Vietnam.

Selain itu, ketidakseimbangan antara bunga deposito DHE-SDA dan kredit modal kerja di Indonesia juga menjadi perhatian. Bunga kredit untuk modal kerja saat ini dianggap relatif tinggi, sehingga perusahaan harus mencari tambahan fasilitas kredit modal kerja dari perbankan. Hal ini dapat meningkatkan beban bunga pinjaman dan tidak semua perusahaan memiliki akses mudah untuk memperoleh pinjaman bank. Ketua Bidang Kebijakan Publik APINDO, Sutrisno Iwantono, menyampaikan bahwa banyak sektor usaha akan merasakan dampak domino akibat kebijakan penahanan DHE selama 12 bulan.

Namun, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa DHE 100% yang harus disimpan di dalam negeri dapat dijadikan sebagai agunan tambahan yang likuid. Hal ini diharapkan dapat menjaga tingkat utang para eksportir. Meskipun demikian, para pengusaha meminta pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan penahanan DHE di tiap sektor untuk mengurangi dampak negatifnya. Selain itu, Apindo juga mendesak pemerintah untuk menyiapkan skema suku bunga pinjaman bank sehingga kenaikan biaya modal kerja akibat kebijakan DHE dapat diminimalkan.