“Pesan Penting Untuk 1000 Pengusaha Terkait Masalah Coretax”

by -10 Views

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen untuk membebaskan pengenaan sanksi administrasi sampai sistem inti administrasi pajak atau Coretax dapat berjalan dengan lancar. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam diskusi daring dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo. Diskusi ini diikuti perwakilan dari 100 asosiasi lintas sektor usaha dan lebih dari 1.000 peserta mengikuti secara daring.

Pembebasan sanksi administrasi tersebut diberlakukan selama masa transisi implementasi Coretax yang dimulai sejak 1 Januari 2025. Meskipun belum ada tenggat waktu resmi untuk masa transisi, DJP memastikan bahwa keputusan akan diatur dengan baik melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Selama diskusi, Apindo juga meminta perlindungan bagi pelaku usaha selama masa transisi. Mereka menyoroti pentingnya dukungan pembinaan yang kontinyu dari DJP untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah tantangan teknis yang dihadapi. Pelaku usaha membutuhkan jaminan bahwa mereka dapat terus beroperasi tanpa khawatir akan sanksi, sehingga pendekatan pembinaan yang kooperatif dianggap sangat penting.

DJP juga telah mengungkapkan beberapa langkah yang diambil untuk mengatasi kendala teknis Coretax, seperti mempercepat proses migrasi data dan menyelesaikan masalah akses untuk wajib pajak asing. Dengan demikian, DJP berupaya menjaga kelancaran pelaporan pajak dan memastikan keterbukaan akses bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini.