Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai pengkreditan pajak masukan setelah implementasi Coretax. Terdapat lima poin yang disampaikan DJP dalam keterangan resmi yang dikeluarkan. Pasal 9 ayat (2) UU PPN mengatur bahwa pajak masukan harus dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama. Selain itu, Pasal 9 ayat (9) UU PPN juga menentukan bahwa pajak masukan dapat dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang berbeda, maksimal tiga masa pajak selama belum dibebankan sebagai biaya.
Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 juga mengatur mengenai pengkreditan pajak masukan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama. Namun, PMK tidak mengatur secara jelas tentang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda kecuali untuk dokumen yang setara dengan faktur pajak.
DJP menjelaskan bahwa pengkreditan pajak masukan dalam masa pajak yang sama dilakukan demi memudahkan faktur pajak yang dibuat melalui Coretax DJP ter-prepopulated ke SPT Masa PPN. Untuk memenuhi kebutuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), aplikasi Coretax DJP telah diperbarui sehingga pajak masukan dalam e-Faktur dapat dikreditkan dengan pajak keluaran maksimal tiga masa pajak berikutnya.
Dalam UU PPN, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan dalam masa pajak yang sama atau maksimal tiga masa pajak berikutnya. PMK-81/2024 tidak melarang pengkreditan pajak masukan pada masa pajak berikutnya dalam e-Faktur, sehingga pembaruan aplikasi Coretax DJP tidak memerlukan perubahan PMK-81/2024.
DJP menyarankan kepada para Wajib Pajak untuk terus memperhatikan pengumuman resmi yang dikeluarkan. Panduan terkait penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Jika mengalami kesulitan, Wajib Pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.