“Cara Laporan SPT Karyawan 2025: Optimalkan dengan Coretax”

by -12 Views

Pelaporan SPT Tahunan untuk periode 2024 masih bisa dilakukan hingga Maret 2025, namun Wajib Pajak disarankan untuk segera melakukannya guna menghindari penumpukan pada akhir periode. Saat ini, metode pelaporan yang tetap digunakan adalah e-Filling karena penerapan Coretax masih difokuskan pada wajib pajak badan untuk tahun 2025. Proses pengisian formulir secara online dapat dilakukan dengan langkah-langkah sederhana, mulai dari masuk ke laman resmi DJP Online, memilih e-filing, hingga pengisian formulir SPT sesuai dengan penghasilan per tahun.

Selain itu, sebelum melapor, pastikan untuk memiliki Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang diterbitkan oleh DJP sebagai identitas saat bertransaksi elektronik. Jika belum memiliki EFIN, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara online dengan mengirim e-mail ke kantor pajak terdekat dengan data pendukung yang mencakup KTP, NPWP, selfie memegang KTP dan NPWP, serta informasi lainnya. Setelah proses selesai, nomor EFIN akan dikirimkan melalui alamat e-mail yang tercantum. Dengan cara tersebut, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara online dengan mudah dan efisien.