Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Wajib pajak tidak perlu menggunakan Elektronik Filing Identifikasi Nomor (EFIN) untuk proses pelaporan SPT tersebut. Pengumuman resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun depan akan dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id. Selain itu, EFIN tidak lagi diperlukan dalam pengaturan ulang kata sandi saat pelaporan SPT pada tahun 2025. DJP Online masih tetap menjadi platform untuk pelaporan SPT tahun pajak 2024.
Untuk melapor SPT tahun pajak 2024, wajib pajak perlu login ke situs resmi DJP Online dan mengikuti langkah-langkah yang diberikan. Pengisian formulir SPT yang sesuai dengan penghasilan per tahun serta status SPT merupakan bagian dari proses tersebut. Setelah selesai mengisi data, wajib pajak akan menerima tanda terima elektronik SPT Tahunan melalui email.
Pentingnya memiliki electronic filing identification number (EFIN) juga disorot dalam proses pelaporan pajak. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak saat bertransaksi elektronik dengan DJP. Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, permohonan pembuatan EFIN bisa dilakukan secara online dengan mengirimkan persyaratan yang diperlukan.
Untuk mengatasi masalah lupa EFIN, langkah-langkah khusus telah disiapkan. Wajib pajak dapat mengajukan permohonan kembali melalui email atau dengan menghubungi layanan tertentu. Penting untuk selalu menjaga keberlangsungan proses pelaporan pajak dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.