“Tips Pelaporan SPT Pajak Sebelum dan Setelah Coretax”

by -58 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini merilis panduan pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pajak untuk orang pribadi setelah diperkenalkannya sistem inti perpajakan, Coretax, pada 31 Desember 2024. Panduan ini, yang berjudul Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, menggambarkan sejumlah perubahan dalam proses pelaporan SPT sebelum dan setelah kehadiran Coretax.

Sebelumnya, terdapat 4 Lampiran SPT dan 12 dokumen lain yang setara dengan lampiran. Namun, setelah implementasi Coretax, jumlah Lampiran SPT menjadi 5 dengan 3 pilihan pada salah satu SPT. Proses pengisian SPT juga mengalami perubahan, dengan peralihan dari tabel isian menjadi pertanyaan “ya” atau “tidak” yang menentukan field dan lampiran yang harus diisi.

Selain itu, format laporan keuangan dalam Coretax juga disederhanakan dan terstandarisasi menjadi 3 segmen, yaitu Dagang, Jasa, dan Industri, dengan neraca dan laba rugi yang terstruktur. Seluruh penyampaian SPT tahunan akan dilakukan secara online, kecuali untuk wajib pajak orang pribadi dengan status Nihil atau KB.

Buku panduan ini juga memberikan langkah-langkah pembuatan konsep SPT Tahunan Penghasilan bagi wajib pajak Orang Pribadi, mulai dari login ke aplikasi Coretax hingga pengisian formulir induk dan lampiran SPT. Dengan adanya Coretax, wajib pajak dapat melihat kembali SPT yang sudah dilaporkan dan mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik.

Jadi, dengan berbagai perubahan dan kemudahan yang diberikan oleh Coretax, proses pengisian SPT tahunan pajak orang pribadi menjadi lebih efisien dan terstandarisasi. Dengan mengikuti panduan yang diberikan, wajib pajak dapat melaporkan pajak mereka dengan lebih mudah dan akurat.