“Daftar Harga Rokok Naik 2025: Penemuan dan Wawasan Terbaru”

by -29 Views

Pemerintah telah resmi menaikkan harga rokok mulai 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024. Meskipun tarif cukai hasil tembakau tetap, harga jual eceran berubah berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani merinci daftar harga baru yang berlaku, mulai dari Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF), hingga Jenis Tembakau Iris (TIS). Perubahan harga juga mencakup Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM), Rokok Daun atau Klobot (KLB), dan Cerutu (CRT). Dengan adanya kenaikan harga rokok per 2025, penting untuk memperhatikan batasan harga jual eceran per batang atau gram untuk setiap jenis rokok yang diimpor sesuai aturan yang tercantum. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan di sumber terkait.