Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan meningkat hingga 28 Februari 2024. Jumlahnya secara total mencapai 5.409.228 SPT.
Jumlah pelapor itu meningkat 1,63% dari catatan periode yang sama tahun lalu sebesar 5.322.274 SPT, dan jauh lebih tinggi dari catatan pada 28 Februari 2022 sebanyak 4.167.278.
“Ini growth total 1,63%, dibanding tahun lalu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dikutip Jumat (1/3/2024).
Namun, pertumbuhan pelapor SPT pada tahun ini jauh lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pelaporan SPT periode Februari 2022-Februari 2023 yang tumbuhnya mencapai 27,72%.
Mayoritas pelaporan SPT itu berasal dari pelaporan wajib pajak orang pribadi karena batas waktu pelaporannya hingga Maret.
Sementara itu, pelapor SPT wajib pajak badan masih lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu. Jumlahnya sebanyak 166.266 atau minus 0,19% karena batas pelaporannya masih sampai April.
“DJP pun mengimbau agar wajib pajak pribadi jangan lupa untuk lapor SPT tahunan, tenggat waktunya sampai 31 Maret 2024. Menurutnya, caranya melapor SPT sangat mudah karena tidak datang ke kantor pajak, cukup online saja pada website https://djponline.pajak.go.id/. Wajib pajak bisa menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Khusus untuk pelaporan SPT melalui layanan e-filling, wajib pajak dapat mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Adapun, wajib pajak cukup mengisi formulir elektronik di layanan pajak online. Karena bersifat online, maka layanan pajak ini dapat diakses dimanapun dan kapanpun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Ditjen Pajak mengingatkan bagi WP orang pribadi berstatus pegawai, ada dua jenis formulir yang harus dipilih berdasarkan besaran penghasilannya selama setahun, yakni formulir 1770 dan formulir 1770 S. WP dapat mengisi formulir tersebut melalui laman DJP Online.
Adapun perbedaan masing-masing formulir yakni formulir 1770 diperuntukkan untuk WP yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta, sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.
Berikut ini, cara wajib pajak mengisi formulir secara online:
Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.
Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanan.
Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.
Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.
Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.
Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.
Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.
Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.
Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.
Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.
Sebelum itu, anda juga harus memastikan telah memiliki electronic filing identification number (EFIN). EFIN adalah 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak dan bersifat sangat rahasia. EFIN berfungsi sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
Jika wajib pajak belum memiliki EFIN, wajib pajak bisa mendapatkan EFIN juga bisa dilakukan secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak terdekat dengan tempat tinggal atau domisili.