Trump Didenda Rp 5,5 Triliun karena Palsukan Kekayaan

by -202 Views
Trump Didenda Rp 5,5 Triliun karena Palsukan Kekayaan

Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah dihukum oleh hakim pengadilan New York untuk membayar denda sebesar US$ 355 juta (Rp 5,5 triliun) terkait tuduhan penipuan. Ia juga dilarang menjalankan perusahaan di negara bagian New York selama tiga tahun ke depan.

Putusan pengadilan tersebut menjadi pukulan besar bagi kerajaan bisnis dan kondisi keuangan Trump. Ia dinyatakan bertanggung jawab atas penggelembungan kekayaan secara tidak sah dan memanipulasi nilai properti untuk mendapatkan pinjaman bank atau persyaratan asuransi yang menguntungkan.

Trump menuduh Presiden Joe Biden telah mengendalikan kasusnya ini, dan menyebut Biden menggunakan kasus ini sebagai “senjata melawan lawan politik yang unggul dalam jajak pendapat”. Dia berjanji akan mengajukan banding atas putusan tersebut.