Pemerintah Daerah Tidak Diperbolehkan Membuat Layanan Aplikasi Baru!

by -36 Views
Pemerintah Daerah Tidak Diperbolehkan Membuat Layanan Aplikasi Baru!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan pemerintah daerah untuk tidak membuat aplikasi layanan baru. Pasalnya, pembuatan aplikasi tersebut umumnya tidak terintegrasi dengan aplikasi lainnya sehingga hanya akan membuat masyarakat kebingungan.

“Kita mendorong replikasi. Karena sekarang arahan presiden tidak boleh lagi satu inovasi satu aplikasi. Kalau aplikasi kita semakin banyak maka rakyat akan bingung, akan memperbanyak akun semakin rumit untuk mendapatkan layanan,” ujarnya saat menghadiri Innovative Government Award (IGA) 2023 di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (12/12/2023).

Anas menuturkan, banyaknya aplikasi daerah jika tidak dimaksimalkan dengan baik hanya akan menjadi tumpukan PR dan masalah. Lebih baik sedikit tapi penggunaannya maksimal dan saling terhubung.

“Aplikasi-aplikasi ini didorong untuk diinteroperabilitaskan. Tentu ini membutuhkan komitmen dan bukan pekerjaan yang mudah. Karena sekarang trennya bikin aplikasi,” katanya.

Anas menambahkan, saat ini Kementerian PANRB bersama LAN dan Kementerian Dalam Negeri telah meluncurkan website Jaringan Inovasi Pelayanan Publik Nasional (JIPPNas). JIPPNas merupakan portal yang menyediakan integrasi data inovasi informasi pelayanan publik. “Beberapa bulan ini kita kerja keras untuk mengintegrasikan dalam satu portal JIPPNas dan sekarang sudah dalam satu portal dan mudah-mudahan kedepan bisa terus kita integrasikan,” ungkapnya.

Anas pun berharap, dengan adanya JIPPNas ini akan membuat perubahan lingkungan strategis yang cenderung dinamis. Dimana pelayanan publik perlu melakukan penyesuaian ke arah yang lebih cepat, tepat, efektif, efisien dan fleksibel yang dapat memberikan warna baru dalam pelayanan publik tersebut.