Bocoran tentang PP Penyelamat 2,3 Juta Honorer yang Akan Terbit

by -60 Views
Bocoran tentang PP Penyelamat 2,3 Juta Honorer yang Akan Terbit

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) mengumumkan bahwa hampir selesai dalam pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara. Pembuatan PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang ASN dan sudah mencapai tahap 70%.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Alex Denni, mengungkapkan bahwa PP ini sebenarnya sudah dirancang bersamaan dengan pembahasan UU ASN di DPR. PP disiapkan sebagai rencana cadangan jika UU ASN mengalami jalan buntu di DPR. Saat itu, PP telah mencapai tahap 80%. Namun, rancangan PP tersebut masih mengacu pada UU ASN yang lama.

Setelah UU ASN baru disahkan oleh DPR, Kementerian PANRB harus merevisi peraturan tersebut berdasarkan UU ASN yang baru. Progres revisi PP sudah mencapai tahap 70% dan ditargetkan selesai pada akhir 2023.

PP ini akan menjadi aturan pelaksana dari UU ASN yang disahkan oleh DPR pada 3 Oktober 2023. UU ini merevisi lebih dari 75 Pasal dari 141 Pasal yang ada di UU ASN lama. Perubahan tersebut mencakup ketentuan mengenai digitalisasi ASN dan penghapusan perbedaan pendapatan antara PNS dengan PPPK.

UU ASN juga mencakup mekanisme penyelamatan untuk 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Status tenaga honorer akan dihapuskan paling lambat pada November 2023, namun pemerintah harus menyelesaikan masalah ini hingga Desember 2024. Mekanisme alih status tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur lebih lengkap dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan tahun ini.

Meskipun demikian, Kementerian PANRB masih memiliki pekerjaan rumah terkait tenaga honorer guru. Hal ini perlu berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk memastikan tidak ada kendala dalam implementasi UU ASN.

Kementerian PANRB berharap PP ini dapat selesai pada tahun ini jika semua pihak fokus dalam menyelesaikannya.