Pendapatan Tunggal PNS Tanpa Campur Tangan Gaji dan Tunjangan Lainnya

by -64 Views
Pendapatan Tunggal PNS Tanpa Campur Tangan Gaji dan Tunjangan Lainnya

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menjelaskan tentang apa itu single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, mengatakan bahwa single salary tidak sama dengan menggabungkan gaji pokok dengan tunjangan yang saat ini diterima oleh PNS.

Menurut Alex, single salary dibuat untuk merevisi sistem gaji dan tunjangan yang berlaku saat ini. Pendapatan yang diterima oleh PNS dalam sistem single salary akan sangat bergantung pada kinerjanya. Pemerintah akan membuat formula baru untuk gaji pokok, yang akan mencakup rentang gaji berdasarkan jabatan dan faktor-faktor lain yang perlu dipertimbangkan. Alex mengatakan bahwa rentang gaji tersebut sedang dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan.

Sementara itu, untuk tunjangan kinerja, pemerintah memiliki evaluasi tersendiri. Alex mengatakan bahwa besaran tunjangan kinerja saat ini hanya ditentukan berdasarkan jabatan pegawai, padahal seharusnya ditentukan berdasarkan pencapaian kerja pegawai tersebut. Ke depan, kinerja pegawai akan menentukan jumlah tunjangan kinerja yang diterima.

Alex juga mengatakan bahwa istilah tunjangan kinerja dalam single salary akan dihapus dan diganti dengan istilah total reward atau insentif kinerja. Nama ini dipilih karena besaran uang yang diterima oleh PNS sangat bergantung pada penilaian kinerjanya. Alex mengatakan bahwa pemerintah masih mencari tolak ukur untuk menentukan besaran insentif kerja yang bisa diterima oleh pegawai.

Artikel ini ditulis oleh CNBC Indonesia.