Kades Meminta Kenaikan Gaji dan Jabatan setelah 16 Tahun Berkiprah

by -590 Views
Kades Meminta Kenaikan Gaji dan Jabatan setelah 16 Tahun Berkiprah

Kepala Desa dalam DPN PPDI bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan pada hari Rabu (8/11/2023). Mereka memberikan beberapa usulan terkait perpanjangan masa jabatan hingga 16 tahun dan kenaikan gaji.

Muhammad Asri Anas dari DPN PPDI menyatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka tidak hanya membahas Revisi Undang Undang Desa, tetapi juga menyampaikan usulan yang tidak tertulis dalam beleid tersebut.

Usulan pertama adalah terkait peningkatan gaji, tunjangan, dan penghasilan purna tugas untuk perangkat desa BPD dan kepala desa di seluruh Indonesia. Mereka juga menyampaikan agar perhatian juga diberikan terhadap masa pengabdian.

Menurut Asri, Presiden Jokowi merespons usulan tersebut dengan melakukan evaluasi segera. Presiden juga meminta agar Menteri Dalam Negeri untuk berkomunikasi dengan Menteri Keuangan terkait hal ini.

Selain itu, usulan lain yang disampaikan adalah penambahan masa jabatan hingga 16 tahun. Presiden Jokowi condong setuju pada perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun 2 periode.

DPN PPDI juga telah memasukkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pendamping, salah satunya adalah tentang masa jabatan. DIM ini sudah diserahkan kepada DPR pada September lalu, dan mereka berharap revisi Undang-Undang Desa segera disikapi oleh parlemen.

Selain itu, perwakilan perangkat desa juga mengusulkan agar anggaran Dana Desa dinaikkan menjadi Rp 5 miliar setahun, dan Presiden menyetujuinya.

Anas juga menyatakan bahwa DPN PPDI juga mengusulkan agar pendamping desa merupakan masyarakat asli dari desa tersebut. Mereka berharap agar pendamping tidak boleh keluar dari lingkup kecamatan, dan tidak boleh ada pendamping transfer dari kabupaten atau provinsi lain.

Artikel Selanjutnya: Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun, Segini Gajinya!

(wur/wur)