Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah di PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Kasus ini bermula dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri. Aturan tersebut mewajibkan PT Pertamina dan KKKS swasta untuk berkomitmen pada kesepakatan jual beli minyak mentah. Namun, Kejagung menduga adanya upaya menghindari kesepakatan tersebut yang merugikan negara.
Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Direktorat Jenderal Migas dengan menyita barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan soft file. Kejagung menyatakan bahwa tindakan ini terkait dengan kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta KKKS periode 2018-2023. Dalam konferensi pers, Kejagung menyampaikan bahwa ini merupakan upaya untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Tanggapan resmi dari pelaku dan pihak terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Selain itu, Kejagung juga mengingatkan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan berbagai pihak dan proses hukum yang transparan dan akuntabel.