Kejaksaan Agung Membongkar Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

by -168 Views
Kejaksaan Agung Membongkar Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam urusan perdagangan komoditas timah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami dari aktris Sandra Dewi itu langsung ditahan oleh penyidik di ‘Gedung Bundar’.

“Setelah melakukan pemeriksaan kesehatan untuk keperluan penyidikan, yang bersangkutan ditahan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Kuntadi menjelaskan peran Harvey dalam kasus ini. Dia mengatakan sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya sudah menjadi tersangka oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa pertemuan, kata dia, disepakati untuk menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Si Tersangka HM mengkoordinasikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN ikut dalam kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan pemilik smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari bisnis mereka. Keuntungan itu kemudian dibagi antara Harvey dan beberapa tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga pemberian uang ini disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yaitu Helena Lim.

“Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN,” kata Kuntadi.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama mulai dari 27 Maret hingga 15 April 2024.