Masyarakat Indonesia semakin banyak beralih ke rokok murah atau downtrading karena adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau yang terus meningkat setiap tahunnya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyatakan bahwa tren ini terjadi secara signifikan. Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, menegaskan bahwa downtrading dipengaruhi oleh kebijakan tarif yang diterapkan selama ini.
Menyikapi tren downtrading ini, Bea Cukai akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa perpindahan ini terjadi secara alami dan bukan merupakan upaya keliru dari produsen untuk mengelak dari tarif cukai yang berlaku. Pemerintah sendiri juga telah mengambil tindakan dengan menunda peningkatan tarif CHT pada tahun 2025. Kebijakan tersebut dipertimbangkan berdasarkan pembahasan dalam RAPBN 2025 yang telah disepakati oleh DPR pada September 2024.
Askolani juga mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan kebijakan alternatif terkait CHT yang berfokus pada penyesuaian harga jual rokok di tingkat industri. Fenomena downtrading rokok telah menjadi pertimbangan yang kuat dalam pengambilan keputusan ini. Dengan demikian, pemerintah akan terus memantau perkembangan tren downtrading rokok dan menyesuaikan kebijakan cukai di masa depan.