Prancis Mengajukan Permintaan Resmi ke Indonesia untuk Pemindahan Terpidana Mati Warganya
Pemerintah Prancis telah mengajukan permintaan resmi kepada Indonesia untuk pemindahan seorang warga negaranya yang telah dijatuhi hukuman mati dan telah mendekam di penjara selama hampir 20 tahun. Permintaan ini ditujukan kepada Serge Atlaoui, seorang warga Prancis berusia 61 tahun yang ditangkap pada tahun 2005 di sebuah pabrik obat bius tersembunyi di luar Jakarta.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa surat resmi permintaan pemindahan Atlaoui telah diterima dan akan dibahas setelah liburan pada awal bulan Januari. Atlaoui, seorang Ayah dari empat anak, menegaskan bahwa dia tidak bersalah dan mengklaim bahwa dia hanya memasang mesin di tempat yang dia kira adalah pabrik akrilik.
Meskipun sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Mahkamah Agung pada tahun 2007 meningkatkan hukuman Atlaoui menjadi hukuman mati setelah proses banding. Sejak itu, Atlaoui ditahan di pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, sebelum dipindahkan ke Tangerang pada tahun 2015 menjelang proses banding.
Meski ada harapan untuk pemindahan Atlaoui, pemerintah Indonesia belum lama ini memberi isyarat bahwa eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba dapat dilanjutkan setelah dihentikan sejak 2016. Saat ini, negosiasi sedang berlangsung antara kedua negara terkait pemindahan tahanan. Selain itu, Indonesia memiliki lebih dari 90 orang asing yang menjalani hukuman mati, mayoritas di antaranya atas tuduhan kejahatan narkoba.
Diharapkan dengan adanya negosiasi ini, pemindahan tahanan seperti Atlaoui dan kasus-kasus serupa dapat memberikan keadilan dan solusi yang sesuai dengan kedua negara.