Pajak telah menjadi instrumen penting bagi sebuah negara dalam mendapatkan pendapatan untuk mendukung kegiatan pemerintahan. Meskipun pajak diperlukan untuk mengambil uang dari warga negara atas transaksi dan kepemilikan aset, tagihan pajak sering kali membuat masyarakat resah, terutama bagi kelompok kelas menengah yang dianggap terbebani dengan pajak yang tinggi. Namun, kegeraman masyarakat terhadap pajak sebaiknya tidak hanya diarahkan kepada negara, tetapi juga kepada pencipta sistem pajak pertama, yakni Firaun dari Peradaban Mesir Kuno.
Sejarah mencatat bahwa sekitar 3000 Sebelum Masehi, Firaun dari Mesir Kuno menciptakan sistem pungutan pajak kepada rakyat dengan tujuan untuk modal pembangunan dan menjaga ketertiban sosial. Pajak dikenakan pada barang-barang seperti gandum, tekstil, dan tenaga kerja, dengan hasil pungutan pajak dialihkan untuk membangun sektor yang serupa. Firaun menerapkan sistem penyesuaian berdasarkan kemampuan finansial objek pajak, di mana besaran pajak disesuaikan dengan produktivitas atau hasil panen objek tersebut.
Selain itu, sistem pemungutan pajak juga tergantung pada ketinggian Sungai Nil, yang mempengaruhi besaran pajak yang dikenakan. Pajak yang dipungut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kas negara dan seluruh rakyat tanpa terkecuali dikenakan pajak. Meskipun demikian, masih ada pengemplang pajak dengan berbagai cara, seperti kongkalikong antara pencatat dan subjek pajak.
Secara keseluruhan, warisan sistem pajak yang diciptakan oleh Firaun dari Mesir Kuno masih memengaruhi kebijakan pajak hingga saat ini. Sistem tersebut menjadi inspirasi bagi banyak negara dalam menyusun instrumen penerimaan kas yang efektif. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami sejarah pajak dan bagaimana sistem ini berkembang hingga kini.