Mantan Direktur Jenderal Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab kegagalan program tax amnesty atau pengampunan pajak di Indonesia yang telah dilakukan dua kali namun tidak berhasil meningkatkan rasio pajak. Rasio pajak di Indonesia masih stagnan di sekitar 10% terhadap PDB, bahkan turun hingga 8,33% pada tahun 2020. Meskipun program Amnesti Pajak jilid I diluncurkan pada tahun 2016 dan jilid II dengan nama program pengungkapan sukarela (PPS) pada tahun 2022, namun peningkatan rasio pajak belum tercapai. Menurut Hadi, hal ini disebabkan karena otoritas pajak tidak mendapatkan informasi perpajakan yang lengkap dari para pengemplang pajak sebelum program dijalankan. Sebaliknya, sebagai contoh, Afrika Selatan dianggap sukses dalam menggelar tax amnesty karena mengumpulkan informasi perpajakan yang komprehensif terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya dijalankan. Hadi juga menyoroti rendahnya kemampuan Ditjen Pajak dalam menguji surat pemberitahuan (SPT) tahunan para wajib pajak. Menurutnya, kunci utama keberhasilan adalah memastikan pengisian SPT secara benar, lengkap, dan jelas sehingga tingkat kepatuhan meningkat secara otomatis..dtpmrv.
Penyebab Gagal Tax Amnesty RI: Temuan dan Wawasan
