Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkapkan adanya penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut dilakukan oleh YH, seorang warga negara China. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, memaparkan kronologi dan modus operandi pelaku dalam melakukan aksi ilegal tersebut.
Pelaku menggunakan lubang tambang atau terowongan pada wilayah tambang berizin untuk melakukan penambangan secara ilegal. Hasil kejahatan tersebut dipurnakan dan dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. Sunindyo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan penambangan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Ditemukan pula berbagai peralatan tambang ilegal seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Selain itu, terdapat alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik. Pengukuran menunjukkan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume 4.467,2 meter kubik.
Proses penyelidikan masih menghitung potensi kerugian negara akibat kegiatan penambangan ilegal ini. Menteri ESDM, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa proses tindakan terhadap penambangan ilegal tersebut sedang dijalankan. Kerugian negara akibat penambangan emas ilegal di Ketapang belum dapat diungkapkan saat ini karena masih dalam perhitungan.