Aturan dan Alasan Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop yang Sudah Diberlakukan

by -186 Views
Aturan dan Alasan Pembatasan Impor AC, Kulkas, dan Laptop yang Sudah Diberlakukan

Kementerian Perindustrian membatasi impor AC, TV, mesin cuci hingga laptop sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah dalam menciptakan kepastian investasi bagi pelaku usaha di Indonesia.

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi terkait defisit neraca perdagangan produk elektronik pada tahun 2023. Berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri, 139 pos tarif elektronik diatur dalam Permenperin 6/2024.

Beberapa produk yang termasuk dalam 78 pos tarif tersebut adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, dan laptop. Pelarangan impor ini bertujuan melindungi industri dalam negeri yang produksinya belum maksimal, sementara impor dari luar negeri justru meningkat.

Dalam rangka mengembangkan industri elektronika di Indonesia, pemerintah mengharapkan produsen dalam negeri dapat meningkatkan kapasitas produksi dan diversifikasi produknya. Aturan impor ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama bagi Electronic Manufacturing Service (EMS) atau Original Equipment Manufacturer (OEM).

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik merupakan bagian dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini ditetapkan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 1 Februari 2024 dan diundangkan di Jakarta pada 6 Februari 2024.

Pelaku usaha dapat mengimpor produk elektronik setelah memperoleh Persetujuan Impor dari kementerian yang berwenang di bidang perdagangan dan/atau laporan surveyor. Menteri telah mendelegasikan kewenangan penerbitan Pertimbangan Teknis kepada Direktur Jenderal.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan industri elektronika dalam negeri dapat berkembang dan bersaing di pasar global.