Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah merilis blokir terhadap tujuh eksportir yang tidak mematuhi ketentuan untuk menyimpan dolar hasil ekspornya di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, ada 23 perusahaan yang terbukti menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam di luar negeri. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mewajibkan mereka menyimpan di perbankan dalam negeri selama 3 bulan sejak 1 Agustus 2023.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan bahwa sejauh ini tujuh perusahaan dari total 23 perusahaan yang diblokir layanan ekspornya telah dibuka kembali karena telah memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.
Sayangnya, Bea dan Cukai tidak merinci daftar perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Namun, jumlah perusahaan yang terblokir meningkat dari yang dilaporkan pada bulan Februari 2024, yaitu sembilan perusahaan dengan hanya dua perusahaan yang dibuka layanannya saat itu.
Bank Indonesia menyatakan bahwa penyimpanan dolar milik ekspor di perbankan Indonesia tetap stabil, seiring dengan peningkatan jumlah perusahaan yang menyetorkan devisanya. Deputi Gubernur BI Destry Damayanti menyebut bahwa jumlah eksportir telah meningkat menjadi 160 perusahaan dari sebelumnya 158 perusahaan, dengan partisipasi 16 bank.
Ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut mulai memenuhi kewajibannya untuk memarkirkan dolar hasil ekspor di dalam negeri.