Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik JAM PIDSUS telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka. Mereka adalah:
1. SG alias AW, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. MBG, Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN).
4. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016 s/d 2021.
5. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2018.
Kronologi kasus ini adalah sebagai berikut:
– Tersangka HT alias ASN merupakan perluasan penyidikan dari Tersangka sebelumnya yang sudah ditahan yaitu Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA;
– Tersangka SG alias AW dan Tersangka MBG memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 tentang penyewaan peralatan pabrik peleburan timah;
– Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk;
– Tersangka SG alias AW memerintahkan Tersangka MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk, yang seluruhnya dikendalikan oleh Tersangka MBG;
– Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk, kemudian dijual ke PT Timah Tbk;
– Tersangka MBG membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP) untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal;
– PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah untuk melegalkan kegiatan perusahaan-perusahaan boneka tersebut;
– Perbuatan para Tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain seperti PT Asabri dan Duta Palma;
– Terdapat juga kerusakan lingkungan akibat adanya aktivitas penambangan ilegal timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka MRPT alias RZ, Tersangka HT alias ASN, dan Tersangka MBG ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat. Sementara Tersangka SG ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka EE alias EML di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.