Presiden dan Wakil Presiden akan pensiun pada 2024. Presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada Oktober 2024. Masa jabatan presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam dua periode akan berakhir. Uang pensiunnya akan setara dengan 100% dari gaji pokok terakhirnya. Gaji presiden saat ini sekitar Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lebih besar dari gaji tertinggi PNS. Pensiunan Presiden dan Wakil Presiden hanya akan menerima uang pensiun tanpa tunjangan lain, meskipun saat ini mereka menerima tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta. Presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, serta mobil dinas dan fasilitas keamanan yang disediakan oleh pasukan pengamanan presiden.