Aturan Bagi Eksportir untuk Menyimpan Dolar di Indonesia Agar Mendapatkan Keuntungan

by -137 Views
Aturan Bagi Eksportir untuk Menyimpan Dolar di Indonesia Agar Mendapatkan Keuntungan

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan aturan terbaru untuk memperluas pemberian insentif pajak kepada para eksportir yang menaruh dolar mereka di dalam negeri.

Aturan ini akan menjadi penguat kebijakan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023. Kepala BKF Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa aturan insentif fiskal berupa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi di kementerian atau lembaga terkait.

Dalam aturan tersebut, akan ada perluasan pemberian diskon tarif pajak penghasilan atau PPh final atas bunga hasil penempatan DHE. Aturan ini sebelumnya hanya berlaku untuk bunga deposito penempatan DHE sesuai dengan PP 123/2015.

Selain itu, Direktur Keuangan Negara dan Analisis Moneter Bappenas, Tari Lestari, memberikan catatan bahwa aturan DHE harus memberikan insentif lebih kepada eksportir yang menaruh dolar mereka di dalam negeri. Pengaturan mengenai insentif tambahan untuk DHE dalam RPP yang sedang dirancang dianggap sudah tepat.

Minimnya insentif menjadi faktor utama belum efektifnya pelaksanaan aturan DHE. Eksportir enggan menaruh dolar mereka di dalam negeri karena tingkat bunga yang relatif kecil. Oleh karena itu, pemberian insentif dianggap penting untuk mendorong eksportir secara sukarela menaruh dananya di dalam negeri.

Tari menilai pemberian insentif patut diperhatikan sebelum aturan DHE diberlakukan secara ketat. Kehadiran insentif akan membuat pemerintah lebih leluasa dalam memberikan sanksi kepada eksportir yang tidak patuh.