Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengatur cuti menteri dan Kepala Daerah selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan cuti Menteri atau Kepala Daerah yang maju dalam Pilpres 2024.
Dalam aturan tersebut, menteri dan Kepala Daerah wajib cuti selama kampanye dalam pemilu. Pasal 31 menyatakan bahwa Menteri dan Pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres), berstatus anggota partai politik, hingga anggota tim kampanye.
Begitu juga dengan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota. Hari libur juga diatur sebagai hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti.
Pengajuan cuti Menteri ke Presiden melalui Mensesneg, sedangkan Gubernur dan Wagub mengajukan cuti ke Mendagri dengan tembusan ke Presiden. Walikota dan Wakil Walikota mengajukan cuti ke gubernur dengan tembusan ke Mendagri.
Bagi Menteri dan Kepala Daerah yang maju sebagai capres dan cawapres, cuti diajukan paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Selain itu, para pejabat negara diberikan jatah cuti sebanyak satu kali dalam seminggu selama masa kampanye.
Dalam beleid juga tertuang bahwa menteri dan pejabat setingkat menteri serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.