Alasan BEI Ubah Aturan Papan Pemantauan Khusus 28 September 2026

by -49 Views

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah ketentuan penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus melalui perubahan Peraturan Nomor I-X. Ketentuan baru tersebut berlaku pada 28 September 2026 dan diarahkan untuk mempertajam proses pembentukan harga atau price discovery atas saham yang diperdagangkan di Bursa.

Sejumlah kriteria dihapus

Dalam penyesuaian ini, BEI menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 yang sebelumnya menjadi dasar penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus. Kriteria yang dihapus mencakup aspek harga dan likuiditas perdagangan, persyaratan tertentu agar perusahaan tetap tercatat di Bursa melalui ketentuan free float, serta penghentian sementara perdagangan yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Penghapusan sejumlah kriteria tersebut menjadi bagian dari penataan ketentuan yang mengatur saham-saham dalam papan pemantauan. BEI menyebut perubahan itu dilakukan agar proses pembentukan harga saham yang diperdagangkan di Bursa dapat berlangsung secara lebih tajam.

Dengan perubahan tersebut, penempatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus tidak lagi menggunakan kriteria-kriteria yang telah dihapus dalam Peraturan Nomor I-X. Namun, perubahan ini tidak menghilangkan seluruh dasar penempatan saham pada papan tersebut.

Kriteria fundamental tetap dipertahankan

BEI tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Kriteria itu mencakup kondisi laporan keuangan, pendapatan, ekuitas negatif, serta status perusahaan dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau kepailitan.

Selain kriteria tersebut, tetap terdapat ketentuan lain yang dapat ditetapkan Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Artinya, perubahan aturan tidak menghapus fungsi Papan Pemantauan Khusus dalam memperhatikan kondisi perusahaan yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi.

BEI menyatakan, kriteria fundamental yang dipertahankan diperlukan untuk memastikan Papan Pemantauan Khusus tetap berperan sebagai perlindungan utama bagi seluruh investor ketika mengambil keputusan investasi di pasar modal Indonesia. Papan ini tetap mempertimbangkan kondisi perusahaan, terutama yang tercermin dari laporan keuangan, pendapatan, struktur ekuitas, serta status hukum dan kewajiban perusahaan.

Perubahan terbaru tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengembangan Papan Pemantauan Khusus yang telah dilakukan BEI secara bertahap. Sebelumnya, BEI menerapkan Hybrid Call Auction pada 12 Juni 2023, kemudian memberlakukan Full Call Auction pada 25 Maret 2024. Bursa juga melakukan tinjauan pascaimplementasi pada 21 Juni 2024 sebelum menyesuaikan ketentuan melalui Peraturan Nomor I-X.

Source link