Harga Saham Terendah Rp 1 Mulai 28 September 2026, Kata Analis

by -84 Views

Penurunan batas harga minimum saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi Rp 1 dinilai dapat membuka kembali proses pembentukan harga yang selama ini tertahan di level Rp 50. Kebijakan tersebut diperkirakan paling terasa pada saham lapis kedua dan ketiga, sementara pengaruhnya terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dinilai terbatas.

Harga saham dinilai lebih mencerminkan permintaan dan penawaran

Head of Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana mengatakan, batas bawah Rp 50 selama ini membuat sebagian saham tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi fundamentalnya. Saham yang secara fundamental sudah layak diperdagangkan di bawah level tersebut tetap berada dalam mekanisme harga yang seolah-olah mempertahankan nilai Rp 50.

“Floor Rp 50 selama ini mengunci price discovery: saham yang secara fundamental sudah lebih murah dari Rp 50 tetap diperdagangkan seolah-olah harganya Rp 50. Akibatnya likuiditas macet, bid-ask tidak sehat, dan investor yang ingin keluar atau masuk pada harga yang lebih realistis terhambat,” ujar Wawan kepada Liputan6.com, Selasa (22/9/2026).

Menurut dia, pembukaan ruang harga hingga Rp 1 diharapkan membuat transaksi saham berlangsung lebih fleksibel. Pergerakan harga juga berpeluang lebih mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, sehingga mekanisme price discovery dapat berjalan lebih terbuka.

Perubahan batas bawah itu tidak serta-merta berarti seluruh saham berharga rendah akan menjadi lebih aktif. Namun, kebijakan tersebut memberikan ruang bagi harga saham untuk bergerak di bawah level yang sebelumnya menjadi batas minimum. Dengan ruang tersebut, investor dapat melakukan transaksi pada harga yang dinilai lebih realistis berdasarkan kondisi pasar.

Pengaruh terhadap IHSG dinilai moderat

Wawan memperkirakan dampak kebijakan tersebut terhadap IHSG akan berada pada level moderat. Alasannya, saham-saham dengan harga Rp 50 ke bawah memiliki bobot yang relatif kecil dalam indeks. Karena itu, perubahan harga pada kelompok saham tersebut tidak diperkirakan memberikan pengaruh besar terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan.

“Moderat. Bobot saham Rp 50 ke bawah di indeks kecil. Yang akan terpengaruh justru saham 2nd atau 3rd liner, bukan blue chip,” kata Wawan.

Dengan karakteristik tersebut, dampak utama kebijakan diperkirakan lebih terlihat pada saham lapis kedua dan ketiga, bukan pada saham unggulan atau blue chip. Perubahan mekanisme harga juga akan berkaitan dengan kondisi likuiditas serta keseimbangan antara penawaran dan permintaan pada masing-masing saham.

Meski batas minimum diturunkan, Wawan mengingatkan investor agar tidak langsung menganggap saham di bawah Rp 10 sebagai saham murah. Harga nominal yang rendah tidak otomatis menunjukkan valuasi yang menarik. Ia menekankan, pergerakan harga yang kecil secara nominal dapat menghasilkan perubahan persentase yang besar, sehingga investor tetap perlu mencermati risiko pergerakannya.

Source link