Harga Saham Terendah Rp1 Berlaku Mulai 28 September 2026

by -69 Views

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menurunkan batasan harga terendah perdagangan efek bersifat ekuitas dan Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) dari Rp50 menjadi Rp1. Ketentuan baru tersebut mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, untuk transaksi di pasar reguler dan pasar tunai.

Penyesuaian batas harga minimum itu sekaligus mengubah ketentuan Auto Rejection (AR), yakni pembatasan otomatis terhadap kenaikan atau penurunan harga efek dalam satu hari perdagangan. Perubahan ini ditetapkan melalui dua keputusan direksi yang diterbitkan BEI pada Senin, 21 September 2026.

Dua keputusan direksi BEI

Keputusan pertama adalah SK Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Sementara itu, keputusan kedua tercantum dalam SK Direksi BEI Nomor Kep-000137/BEI/09-2026 tentang Perubahan Peraturan Nomor II-0 mengenai Perdagangan Unit Penyertaan Dana Investasi Infrastruktur Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif di Bursa.

Kedua peraturan tersebut sama-sama mulai efektif pada 28 September 2026. BEI menyatakan, penyesuaian harga minimum memungkinkan saham yang sebelumnya berada pada level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih luas.

“Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya berada pada harga Rp 50 dapat diperdagangkan dengan rentang harga yang lebih luas untuk meningkatkan kualitas price discovery, mendorong peningkatan likuiditas, serta memberikan fleksibilitas pelaku pasar dalam pengelolaan portofolio investasinya,” ujar Sekretaris Perusahaan BEI Elsierra Putri Yosita dalam keterangan resmi yang dikutip Senin, 21 September 2026.

Ketentuan AR hingga akhir 2026

Untuk periode hingga 31 Desember 2026, BEI masih mempertahankan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yang asimetris sebesar 15 persen bagi efek bersifat ekuitas dengan harga di atas Rp10. Artinya, batas penurunan harga tetap berada di level 15 persen untuk kelompok efek tersebut, sementara batas kenaikannya mengikuti rentang harga yang berlaku.

Adapun efek dengan harga antara Rp1 dan Rp10 akan memiliki batas ARA dan ARB sebesar Rp1. Ketentuan ini mengikuti perubahan batas harga terendah yang sebelumnya ditetapkan Rp50.

Dalam rincian rentang harga yang dicantumkan BEI, batas ARA untuk kelompok harga Rp50 tercatat sebesar 35 persen dengan ARB 15 persen. Untuk rentang harga di atas Rp200, batas ARA sebesar 25 persen dan ARB 15 persen. Sementara pada harga di atas Rp5.000, batas ARA ditetapkan 20 persen dengan ARB 15 persen.

Mulai 1 Januari 2027, ketentuan ARB akan kembali ditetapkan secara simetris sesuai dengan rentang harga masing-masing efek. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari pembaruan aturan perdagangan yang mencakup efek bersifat ekuitas serta unit penyertaan DINFRA di Bursa Efek Indonesia.

Source link