Pembatasan Truk Tetap Berlaku: Perusahaan Harus Waspada

by -172 Views

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengimbau perusahaan yang menggunakan jasa truk bersumbu tiga atau lebih untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama terkait pembatasan truk tersebut selama arus balik Lebaran 2026. Arus balik Lebaran 2026 diprediksi mencapai puncaknya pada 28-29 Maret 2026, dengan batas pembatasan truk hingga 29 Maret 2026. Dudy menegaskan bahwa perusahaan yang tetap menggunakan truk bersumbu tiga lebih selama periode arus balik akan dikenai peringatan. Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk menjaga keselamatan pengguna jalan, termasuk pemudik dan pengguna truk tersebut. Pembatasan truk bersumbu tiga lebih selama periode arus balik Lebaran 2026 meliputi truk besar, kecuali untuk truk yang mengangkut BBM, sembako, pakan ternak, dan pupuk. Dudy berharap perusahaan dan pengusaha memahami pentingnya kebijakan ini untuk keselamatan bersama.

Source link