Program Koperasi Merah Putih Diharapkan Perkuat Ekonomi Rakyat

by -94 Views

Masyarakat desa di Indonesia kini menjadi pusat perhatian melalui inisiatif baru pemerintah, yakni penguatan jaringan ekonomi lokal berbasis koperasi. Pada peringatan Hari Koperasi 2025, pemerintah meluncurkan gagasan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) untuk memperluas akses dan manfaat koperasi di lingkungan pedesaan. Tujuan utama program ini adalah memperkuat struktur ekonomi desa dan membuka ruang partisipasi ekonomi yang lebih besar bagi warga.

Berdasarkan data BPS tahun 2025, Indonesia terdiri dari 84.139 desa, baik di pesisir maupun daratan. Pemerintah menargetkan pembentukan 80.081 koperasi baru, yang diharapkan bisa tersebar merata. Koperasi Merah Putih menjadi simbol upaya meratakan ekonomi rakyat melalui perluasan model koperasi ke seluruh pelosok negeri, sehingga tidak hanya wilayah pesisir atau daratan yang diuntungkan.

Meskipun koperasi telah lama hadir di Indonesia, perjalanannya sarat sejarah panjang. Dosen Universitas Pertahanan Mayyasari Timur Gondokusumo menegaskan, semangat koperasi tumbuh dari inisiatif rakyat jauh sebelum regulasi resmi terbentuk, bahkan sejak masa Raden Aria Wiraatmaja merintis koperasi simpan pinjam pada tahun 1886. Pola ini terbukti memberikan perlindungan terhadap praktik-praktik ekonomi tidak sehat, seperti rentenir.

Pada 2023, menurut Kementerian Koperasi, terdapat 130.119 koperasi di seluruh Indonesia. Namun, hanya sebagian berupa koperasi simpan pinjam—sekitar 18.765 unit—sementara mayoritas merupakan koperasi konsumen. Hal ini menunjukkan tantangan dalam pemerataan jenis dan fungsi koperasi di seluruh wilayah.

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi dipahami sebagai organisasi ekonomi berbasis nilai sosial dan asas kekeluargaan, baik untuk perorangan maupun badan hukum. Di tingkat global, koperasi lazim diposisikan sebagai wahana peningkatan kesejahteraan anggota, sebagaimana juga diterapkan di dalam negeri.

Namun, realita di Indonesia menunjukkan koperasi masih belum setara dengan kemajuan di negara lain seperti Swedia, Korea Selatan, dan India. Studi Didi Sukardi dkk tahun 2025 menyoroti perlunya langkah reformasi hukum, tata kelola, keuangan, serta sanksi yang lebih jelas agar koperasi tumbuh sehat dan profesional. Evaluasi mendalam dilakukan, termasuk soal permodalan anggota dan mekanisme kontrol demokratis yang kuat antaranggota, agar koperasi tidak hanya sekadar badan hukum.

Sementara program Koperasi Merah Putih membawa harapan baru, riset CELIOS tahun 2025 menggarisbawahi potensi tantangan implementasi di lapangan. Salah satunya adalah risiko penyimpangan dan kerugian negara, seperti teridentifikasi dalam survei terhadap 108 aparatur desa. Hal ini menjadi perdebatan publik seiring wacana pembentukan koperasi secara besar-besaran.

Namun, aspirasi masyarakat tetap didominasi rasa optimis. Survei Litbang Kompas di tahun yang sama melibatkan 512 responden, dengan hasil mayoritas menyatakan yakin terhadap manfaat program Koperasi Merah Putih, bahkan 7 persen sangat yakin koperasi akan membawa kesejahteraan.

Terlepas dari tantangan, pembentukan koperasi baru secara luas tetap harus dilandasi langkah konkret dan sistematis. Data Kementerian Koordinator Pangan pada rapat Januari 2026 menunjukkan proses pendirian baru mencapai 26 ribu koperasi dari target 80 ribu lebih. Pemerintah lalu mempercepat langkah, di antaranya dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) demi menjangkau daerah-daerah terpencil atau sulit akses.

Langkah ini menimbulkan beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai keterlibatan TNI sebagai bentuk komitmen akselerasi pembangunan di ruang-ruang yang sulit dijangkau, dengan memanfaatkan struktur TNI yang kuat hingga ke tingkat Babinsa. Menurut Mayyasari, mobilisasi TNI adalah bentuk dukungan nyata terhadap percepatan program ini.

Meski begitu, tak sedikit yang menyorot aspek hukum atas peran militer dalam proyek ekonomi. Pasal 7 UU Nomor 3 Tahun 2025 memang tidak menjelaskan secara rinci tugas TNI di luar operasi militer, meski penugasannya telah mendapatkan mandat dari otoritas sipil termasuk Presiden dan Menteri Pertahanan.

Presiden melalui Sekretaris Kabinet juga menegaskan kolaborasi lintas lembaga antara pemerintah, TNI, pemda, dan Agrinas sebagai strategi memperlancar pelaksanaan Koperasi Merah Putih agar tetap profesional dan bermanfaat bagi rakyat. Pengawasan lintas lembaga dan peran masyarakat pun menjadi titik krusial untuk mengawal program tetap berada di jalur yang benar.

Kritik yang terus mengalir dianggap sebagai instrumen pengawasan konstruktif, mendorong pemerintah melakukan evaluasi berkelanjutan. Pada akhirnya, sukses atau tidaknya Koperasi Merah Putih akan sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, kejelasan implementasi, serta penguatan struktur pengawasan demi tercapainya kesejahteraan di desa-desa Indonesia.

Melalui kolaborasi dan percepatan, pemerintah berharap koperasi desa bisa menjadi tonggak kebangkitan ekonomi masyarakat akar rumput, sekaligus membentuk fondasi ekonomi gotong royong yang kuat di seluruh nusantara.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa