Iwan Kurniawan Lukminto dan Iwan Setiawan Lukminto dari PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) secara resmi mengajukan gugatan kepada kurator Sritex ke Pengadilan Niaga Semarang melalui kuasa hukumnya, Slamet Riyadi, S.H., dan Rekan. Gugatan ini diajukan pada Kamis (16/5/2025) dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2025/PN Niaga Smg. Kurator yang digugat adalah Denny Ardiansyah, Nur Hidayat, Fajar Romy Gumilar, dan Nurma Candra Yani Sadikin yang telah ditunjuk sebagai Tim Kurator Sritex. Sidang perkara dijadwalkan dilakukan hari Rabu (11/6/2025) pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Soebekti.
Dalam gugatan tersebut, Lukminto bersaudara meminta tim kurator untuk terlebih dahulu menghapus aset yang dimiliki sebelum putusan pailit Sritex berkekuatan hukum tetap. Ada 152 aset yang tersebar di berbagai daerah yang dimasukkan ke dalam materi gugatan, dengan pernyataan bahwa aset-aset tersebut bukan merupakan harta perusahaan yang terkait dengan perkara kepailitan sebelumnya. Para kurator telah mencantumkan aset-aset pribadi ini dalam daftar pelelangan harta pailit Sritex, yang dirasa merugikan Lukminto bersaudara.
Sebagai pengganti, Lukminto bersaudara meminta aset pribadi diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela, dengan total 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang berlokasi di Sukoharjo. Permintaan ini dinyatakan dalam petitum untuk menghapus aset-aset pribadi dari daftar pelelangan harta pailit dan menggantinya dengan aset sponsor yang telah diberikan. Sidang perkara ini diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan terkait aset-aset dan gugatan yang diajukan oleh Lukminto bersaudara kepada kurator.