Banyak warga di wilayah Jawa Barat dan Banten saat ini tengah sibuk membayar pajak kendaraan setelah diberlakukannya pengampunan denda. Sebuah unggahan viral mengenai pengalaman seorang warga yang terkejut saat akan membayar pajak karena kendaraannya diblokir akibat tunggakan tilang ETLE sebanyak 61 kali dengan total denda mencapai Rp15 juta. ETLE atau tilang elektronik merupakan sistem tilang digital yang menggunakan kamera di lokasi tertentu untuk merekam pelanggaran lalu lintas tanpa kehadiran petugas. Dalam hal ini, sistem otomatis akan mengidentifikasi kendaraan yang melakukan pelanggaran dan mengirim surat tilang ke alamat pemiliknya.
Namun, tidak semua orang mengetahui apakah kendaraannya tertilang oleh ETLE atau tidak. Untuk mengeceknya, dapat diakses melalui website resmi Etle di https://etle-pmj.id/ dengan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan. Jika terbukti melanggar, denda tilang harus dibayar melalui virtual account bank sesuai petunjuk. Setelah mengecek status tilang ETLE, langkah berikutnya adalah membayar denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa metode seperti melalui situs E-Tilang di https://tilang.kejaksaan.go.id/ dengan metode pembayaran online atau via transfer bank online atau ATM. Alternatif lainnya adalah dengan membayar langsung melalui teller bank. Bahkan, informasi lebih lanjut dapat ditemukan di sumber berita terkait.