Sekarang, mantan artis sinetron Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Dia diduga terlibat dalam peredaran uang palsu senilai Rp 223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan serius yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat. Di Indonesia, undang-undang memberikan sanksi tegas bagi pelaku yang terlibat dalam kegiatan memproduksi, menyebarkan, atau menggunakan uang palsu.
Terkait hukum uang palsu, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut. Pertama, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku kejahatan uang palsu, seperti Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 250 KUHP. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juga memberikan sanksi untuk pelaku yang memalsukan, menyimpan, atau menyebarkan uang palsu.
Agar masyarakat tidak tertipu dengan uang palsu, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Pertama, kenali ciri keaslian uang Rupiah dengan metode 3D dari Bank Indonesia. Kemudian, gunakan lampu UV atau detektor uang untuk memastikan keaslian uang. Selain itu, penting untuk memeriksa uang saat melakukan transaksi tunai, waspada dengan transaksi di tempat sepi atau tergesa-gesa, mengenali perbedaan fisik uang asli dan palsu, dan menyimpan serta melaporkan uang palsu yang ditemukan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari penipuan uang palsu.