Dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), banyak pengendara nakal yang mencoba menghindari tilang dengan cara curang. Salah satu cara yang sering digunakan adalah mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu. Tindakan ini sebenarnya merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang lalu lintas. Menggunakan pelat nomor palsu bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga bisa berujung pada masalah pidana. Pelat nomor palsu adalah pelat kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan aslinya, seperti memasang pelat dengan nomor kendaraan milik orang lain atau nomor yang tidak terdaftar di data Samsat. Biasanya, pelat palsu digunakan untuk menghindari kamera ETLE agar tidak bisa mengidentifikasi pemilik kendaraan saat ada pelanggaran, seperti menerobos lampu merah atau melanggar marka jalan.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu. Pasal 280 UU ini mengatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang sah bisa dikenai pidana atau denda. Selain itu, penggunaan pelat nomor palsu juga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Jika pelat palsu dibuat dengan maksud menyerupai atau memalsukan dokumen resmi negara, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara hingga 6 tahun.
Jika penggunaan pelat palsu terkait dengan kegiatan kriminal seperti menghindari razia, melakukan penipuan, atau tindak kejahatan lainnya, maka bisa dikenai sanksi tambahan sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan. Penting bagi semua pengendara untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan manipulasi data kendaraan. Menggunakan pelat nomor resmi, tidak mengubah pelat nomor, patuh pada rambu lalu lintas, dan selalu berkendara dengan tertib adalah tips aman berlalu lintas yang harus diperhatikan. Lebih baik patuh pada aturan daripada berurusan dengan hukum karena mencoba mengakali sistem.