Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan penegasan bahwa komponen tunjangan kinerja pada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan diberikan secara penuh 100%. Pengumuman tersebut dilakukan di Istana Negara, dimana Prabowo juga memastikan bahwa Menteri Keuangan telah diingatkan untuk memberikan tunjangan kinerja secara penuh. THR yang akan diberikan kepada ASN pusat, anggota TNI/Polri, dan hakim akan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Sementara bagi ASN daerah, pemberian THR akan disesuaikan dengan ASN pusat dan kemampuan Pemda masing-masing. Pensiunan juga tidak akan terlewatkan, mereka akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan.
Kebijakan terkait THR dan gaji ke-13 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.11 tahun 2025 yang telah resmi ditandatangani oleh Presiden Prabowo. THR direncanakan akan cair dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai tanggal 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, bulan Juni 2025. Seluruh aparatur negara di level pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan, akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dengan total 9,4 juta penerima.
Prabowo berharap bahwa kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah telah memperhatikan tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini dan telah menerapkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi selama mudik Lebaran, serta pemberian THR bagi karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Semoga segala kebijakan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang merayakan Hari Raya.