Pembagian THR Prabowo Subianto: Berita Terbaru untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

by -14 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kelompok, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup 9,4 juta penerima.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan aturan Pemda setempat. Sementara untuk pensiunan, jumlah THR akan mengacu pada uang pensiun bulanan yang diterima. THR direncanakan akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diterima pada awal tahun ajaran baru bulan Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi saat masa mudik, THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah perlu mendorong ketertiban selama libur Lebaran guna menciptakan suasana aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link