Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan diberikan paling lambat pada 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta. Dalam regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, diatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara. THR dan gaji ke-13 tersebut akan diberikan kepada total 9,4 juta penerima di semua tingkatan pemerintahan.
THR dan gaji ke-13 untuk ASN mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. ASN di daerah akan menerima tunjangan yang sama dengan ASN di pusat sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah, sementara pensiunan akan menerima sejumlah pensiun bulanan. Pembayaran THR dilakukan dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni saat awal tahun ajaran baru.
Prabowo Subianto berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Lebaran. Dengan tingginya mobilitas masyarakat selama liburan ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol dan transportasi, penyediaan THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merayakan Hari Raya dengan sejahtera.