Penemuan ASN Terlibat Kumpul Kebo, Narkoba, Korupsi

by -21 Views

Sidang banding administratif yang dipimpin oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan, secara tegas memutuskan untuk memberhentikan 20 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah mengajukan banding terhadap hukuman disiplin yang diberikan. Dalam keputusannya, sebanyak dua ASN lainnya menerima keringanan hukuman. Dari jumlah total 22 ASN yang mengajukan banding, sebanyak 16 di antaranya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara sisanya adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kasus yang melibatkan ASN ini beragam, mulai dari pelanggaran disiplin dan etika seperti manipulasi suara pemilu, penyalahgunaan wewenang, hingga tindak pidana korupsi.

Hukuman yang menjadi subjek banding meliputi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), serta Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sebelumnya, sanksi ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. Sebanyak 28 kasus telah dibahas dalam tahap pra-sidang, di mana enam di antaranya tidak dapat dilanjutkan ke tahap banding administratif karena kurangnya kelengkapan bahan pengajuan.

Dalam proses penentuan banding ini, BPASN merujuk pada berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, BPASN juga mengacu pada Pasal 16 PP Nomor 79 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan untuk memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, atau bahkan membatalkan keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh PPK.

Source link