Kejaksaan Agung secara resmi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018-2023. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers pada Senin malam. Setelah melalui pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 ahli, penyidik dan Jampidsus Kejagung menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan identitas ketujuh tersangka, di antaranya adalah Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Direktur Feedstock and Product Optimisasi PT Kilang Pertamina Internasional, dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, dan lain sebagainya.
Selama periode 2018-2023, pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya menjadi prioritas, namun tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam OHA untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan pemenuhan dilakukan melalui impor. Akibat dari dugaan tindak pidana korupsi ini, kerugian keuangan diperkirakan mencapai Rp 197 triliun. Kerugian tersebut berasal dari berbagai komponen, termasuk kerugian ekspor dalam negeri, kerugian impor melalui broker, dan kerugian karena subsidi. Menurut Harli, kerugian tersebut masih dalam perhitungan penyidik dan para ahli keuangan.
Penyidik menegaskan bahwa penahanan terhadap ketujuh tersangka ini telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Keputusan ini diambil berdasarkan alat bukti yang cukup dan proses pemeriksaan yang dilakukan. Keseluruhan proses hukum terkait kasus ini akan terus dijalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menegakkan keadilan dan memberikan sanksi yang pantas bagi pelaku tindak pidana korupsi tersebut.