Penting! Perpanjangan Batas Akhir Pembelian Rumah Bebas PPN

by -26 Views

Pemerintah telah memperpanjang insentif fiskal berupa PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Insentif PPN DTP ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi. Dalam PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau perumahan susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dapat mendapatkan insentif PPN DTP 100% dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar jika dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selain itu, penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif sebesar 50%. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dan mendukung sektor properti serta sektor ekonomi lainnya.