Pemerintah telah memperpanjang insentif fiskal berupa PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada 4 Februari 2025. Insentif PPN DTP ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi. Dalam PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau perumahan susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dapat mendapatkan insentif PPN DTP 100% dari bagian harga jual hingga Rp2 miliar jika dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025. Selain itu, penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif sebesar 50%. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah yang sudah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah dan mendukung sektor properti serta sektor ekonomi lainnya.
Penting! Perpanjangan Batas Akhir Pembelian Rumah Bebas PPN
