Penemuan Menjanjikan: Mendag Amankan 4 Pompa Bensin Modifikasi

by -24 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bekerja sama dengan Kepolisian RI telah berhasil mengamankan empat unit mesin pompa bahan bakar minyak (BBM) yang dicurigai dimodifikasi untuk merugikan konsumen. Keempat pompa tersebut ditemukan di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi, Jawa Barat, dengan potensi kerugian mencapai Rp1,4 miliar per tahun. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum menjelang Ramadan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya perangkat tambahan pada mesin pompa BBM. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa ada printed circuit board (PCB) yang dapat memengaruhi volume BBM yang dikeluarkan. Modifikasi ini mengakibatkan pengurangan takaran BBM hingga 3%, atau setara dengan 600 ml per 20 liter. Tindakan tersebut dilakukan pada BBM jenis Pertalite, Pertamax, dan Biosolar.

Pemerintah berusaha keras untuk melindungi konsumen dari praktik seperti ini, yang jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Bareskrim Polri telah mengambil alih kasus ini dan Kemendag akan memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan, termasuk dengan menyediakan tenaga ahli dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap SPBU terkait.

Mendag juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan (UTTP) metrologi legal di seluruh Indonesia. Dia mengimbau pelaku usaha, terutama SPBU, untuk taat pada aturan metrologi legal dan tidak melanggar hak konsumen. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan juga turut hadir dalam pengungkapan kasus tersebut.