Menkes Blak-blakan: Target Kenaikan Iuran BPJS

by -24 Views

Pemerintah diamanatkan untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional yang ada BPJS Kesehatan per 1 Juli 2025 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP 82/2018. Meski demikian, rencana perubahan iuran BPJS Kesehatan belum akan diterapkan pada tahun ini, melainkan pada 2026. Hal ini disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mempertimbangkan kembali situasi keuangan BPJS Kesehatan.

Meskipun penegasan bahwa penentuan manfaat, tarif, dan iuran program jaminan kesehatan nasional akan dilaksanakan sesuai amanat Perpres 59/2024, belum ada kepastian terkait kenaikan tarif BPJS Kesehatan di tahun tersebut. DJSN tengah merancang simulasi terkait besaran iuran yang akan diusulkan kepada pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) per Juni 2025 dan pelemahan kemampuan bayar masyarakat.

Namun, anggota DJSN Muttaqien memberikan penjelasan bahwa acuan paling lambat Juli 2025 sesuai Perpres 59/2024 tidak berarti pemerintah harus langsung menaikkan iuran pada tanggal tersebut. Pemerintah dapat mengumumkan tarif iuran terbaru pada saat itu namun implementasinya dilakukan pada 2026. Tarif iuran masih tetap stabil untuk tahun ini, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Sampai saat ini, tidak ada perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan, dan akan tetap berlaku seperti sebelumnya selama masa transisi. Aturan terkait iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 yang mengatur pembayaran iuran serta ketentuan denda saat terjadi keterlambatan pembayaran iuran. Berbagai skema iuran yang dibagi dalam beberapa aspek telah dijelaskan dengan detail dalam Perpres 59/2024 untuk meningkatkan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional.