Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa penyaluran alokasi gas untuk industri pengguna Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) dengan harga sebesar US$ 6 per MMBTU belum optimal. Menurut Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, penyaluran untuk program HGBT masih di bawah 80% secara rata-rata persentasenya. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menyatakan bahwa industri dengan produk yang berorientasi pada ekspor tidak akan mendapatkan HGBT dengan harga maksimal US$ 6,8 per MMBTU. Pemerintah telah menetapkan harga gas “murah” untuk industri ini, sementara harga gas untuk sektor ketenagalistrikan maksimal US$ 7 per MMBTU. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi penerimaan negara di hulu minyak dan gas bumi (migas), namun diharapkan dapat mendorong nilai tambah industri. Bahlil juga menyebut bahwa potensi penerimaan negara yang hilang dari hulu migas akibat kebijakan HGBT selama 2020-2024 mencapai Rp 87 triliun.
Penyaluran Gas Murah Industri Belum Capai 80%: Penemuan Menjanjikan
