Pemerintah Indonesia tengah berkomunikasi dengan pemerintah Inggris untuk memulangkan narapidana WNI, Reynhard Sinaga, yang sedang ditahan di Inggris karena kasus kejahatan seksual. Reynhard Sinaga, 41 tahun, diketahui bersalah atas 159 pelanggaran kejahatan seksual terhadap 48 pria di Manchester pada tahun 2020. Kini, pemerintah sedang dalam tahap awal pembicaraan untuk menentukan mekanisme pemulangan narapidana tersebut, apakah melalui pemindahan tahanan atau pertukaran dengan tahanan Inggris di Indonesia.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pembahasan tersebut belum mencapai titik kesepakatan yang pasti. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membela warganya, termasuk dalam hal pemulangan narapidana. Kemlu RI juga menyatakan bahwa belum ada pembahasan resmi terkait pemulangan Reynhard secara diplomatik, namun tetap siap untuk membantu koordinasi terkait dengan isu tersebut.
Keluarga Reynhard telah bertemu dengan perwakilan kementerian untuk berupaya memulangkan Reynhard, yang di bawah peraturan Inggris hanya bisa mengajukan keringanan hukuman setelah menjalani minimal 30 tahun penjara. Upaya pemulangan tersebut juga diikuti langkah serupa yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap tahanan di Guantanamo yang diduga terlibat dalam peristiwa Bom Bali. Meskipun demikian, belum ada perjanjian pemindahan tahanan antara Indonesia dan Inggris yang diperlukan untuk pemulangan narapidana antar negara.