Mekanisme Harga Batu Bara Domestik: Penemuan Menjanjikan

by -17 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengatur mekanisme baru terkait harga batu bara untuk pasar domestik, atau yang dikenal dengan Domestic Market Obligation (DMO). Saat ini, harga batu bara DMO telah ditetapkan sebesar US$ 70 per ton. Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga masih dalam proses merancang pembentukan lembaga pengelola iuran batu bara, atau Mitra Instansi Pengelola (MIP).

Pembentukan MIP batu bara bertujuan untuk menyeimbangkan harga penjualan batu bara dalam negeri dengan harga batu bara global untuk tujuan ekspor. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penggodokan ulang mekanisme harga DMO dengan pendirian MIP batu bara merupakan langkah yang sejalan. Hal ini ditujukan agar terdapat keselarasan dalam mekanisme yang dibuat, sehingga terjadi keseimbangan yang adil.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa para pengusaha meminta kenaikan harga batu bara dalam negeri untuk DMO. Meskipun pengusaha bersedia memasok batu bara ke PT PLN (Persero), namun harga DMO yang ditetapkan pemerintah jauh lebih rendah dibandingkan harga pasar internasional. Sejumlah pengusaha mengusulkan adanya mekanisme yang lebih adil untuk menyeimbangkan harga, seperti dengan pembentukan lembaga yang menghimpun dana dari selisih ekspor batu bara.

Pemerintah menahan kenaikan harga DMO demi menjaga kelangsungan PLN. Bahlil menyatakan bahwa meskipun ada permintaan kenaikan harga dari pengusaha batu bara, namun pemerintah tetap melindungi PLN dan berkomitmen untuk menjaga keberlangsungan semua BUMN. Selain itu, keputusan terkait naik atau tidaknya harga DMO akan mempertimbangkan berbagai aspek demi menjaga stabilitas pasar.